Makassar,Jagadnews.online
Angka pelanggar pengendara di jajaran Polda Sulsel perlahan meningkat dan terhitung tanggal 1 hingga 26 Januari 2023, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, mencatat 712 pelanggar yang diberi sanksi tilang manual.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu S.Sos, Kamis (26/1/23) menjelaskan dari jumlah pelanggar yang tercatat tersebut merupakan data dari 12 Satlantas Polres jajaran Polda Sulsel dan pelanggar di dominasi kalangan milenial.
“Pengendara yang terjaring dan disanksi tilang manual beragam bentuk pelanggaran yakni, melawan arus, penggunaan knalpot brong, balap liar dan pelanggaran lainnya,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel.
Oleh sebab itu, AKBP Astu Sos menghimbau masyarakat, khususnya kalangan milenial untuk tetap patuh terhadap aturan lalulintas di jalan untuk keselamatan.
“Setiap kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran. Karena itu wajib taat aturan dan rambu-rambu lalulintas,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel. (*)