Makassar, jagadnews.online-
Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Kota Makassar No. 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan Angkatan yang Ke I dilaksanakan di Ballroom Lantai III Maxone Hotel Jalan TMP Panaikang Kota Makassar pada Minggu malam (12/02/2023) pukul 20.00 Wita dihadiri oleh sekira 100 orang warga dari dua kecamatan sebagai dapil dari Imam Musakkar.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggotab DPRD Kota Makassar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV Panakkukang-Manggala, Imam Musakkar, SH. Dengan menghadirkan dua pembicara yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nilma Palamba, SH, M.Ap dan Assisten Manager Wilayah Makassar BPJS Ketenaga Kerjaan, Risna Pranedia, S.S.
Saat membuka kegiatan, Imam Musakkar yang dikenal sebagai Politisi Milenial di DPRD Kota Makassar mengatakan jika Sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas Anggota Dewan agar masyarakat luas memahami Perda yang dibuat bersama Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar. Khusus untuk Perda No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Imam Musakkar lebih menekankan pada Fungsi dan Peran Perusahaan bagi kemaslahatan masyarakat dan sebaliknya masyarakat dapat mengetahui tanggung jawab Perusahaan yang berada dekat dari pemukiman masyarakat.
Sementara itu, Nilma Palamba selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar. Sembari memuji sosok Imam Musakkar sebagai tokoh milenial yang energik dan penuh inovasi. Nilma menjelaskan jika Perda No. 2 tahun 2016 disusun oleh Pemkot dan DPRD untuk menjamin hak-hak masyarakat atas keberadaan perusahaan di wilayah domisili warga. Lanjut Nilma, TSLP lebih dikenal dan umum disebut CSR atau Corporate Social Responsibility, yakni bentuk bantuan dari Perusahaan bagi masyarakat sekitar perusahaan. Nilma mencontohkan PT. Vale yang dahulu bernama PT. Inco yang telah banyak memberi Kontribusi bagi Masyarakat dan Pemerintah. “ Sehingga kehadiran sebuah Perusahaan mampu bersinergi dengan program strategis Pemerintah Kota Makassar, dan untuk itulah Perda tentang TSLP hadir dan akan dibuatkan Perwali terutama CSR atau TSLP dapat dipadukan dengan program dari BPJS Ketenaga kerjaan”. Jelas Nilma.
Sebagai Pembicara Pamungkas, Risna Pranedia, S.S selaku Assisten Manager Wilayah Makassar BPJS Ketenaga kerjaan lebih menekankan upaya BPJS Ketenaga kerjaan dalam menghadirkan TSLP yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mencontohkan salah satu CSR atau TSLP dari BPJS Ketenaga kerjaan di Makassar adalah menghadirkan Ruang Publik di area RTH Masjid 99 Kubah.
Risna berharap semakin banyak Perusahaan yang berkontribusi dalam TSLP yang telah memiliki payung hukum yakni Perda No. 2 tahun 2016 yang tengah disosialisasikan oleh Imam Musakkar selaku Anggota DPRD Kota Makassar.( Madhy)