Jeneponto, Jagadnews.online
Lama menanti hingga tak kunjung datang yakni, hak ASN yang masih menjadi idola tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Desember 2022 hingga januari 2023 ini juga belum terbayar bahkan sedikit lagi masuk tiga bulan yakni Pebruari 2023.
Akibatnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto HM. Nasuhang, SE mempertanyakan keterlambatan TPP. Kasatpol PP Damkar H.M.Nasuhang,SE yang ditemui di ruang kerjanya selasa (28/02/2023) kepada media ini menjelaskan bahwa pembayaran TPP ASN sudah masuk tiga bulan belum terbayar.
Keterlambatan itu menurut info disebabkan belum adanya persetujuan dari Dirjen Keuangan Pusat dan besarnya nilai TPP aparatur sipil negara tergantung dari pangkat dan jabatan ASN yang bersangkutan.
Lanjut dijelaskan, pembayaran TPP aparatur sipil negara untuk tahun sebelumnya lancar dibayarkan dan tidak seperti tahun ini 2023 sudah jalan tiga bulan namun belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto.(jum)