Makassar,Jagadnews.online–
Operasi Patuh Pallawa 2023 yang dilaksanakan oleh Polri sejak tanggal 10 hingga 24 Juli 2023 dinyatakan resmi berakhir oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula Biro Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel pada Senin (24/7/2023) sore.
Didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel yakni Dirlantas Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Kabid Humas, Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan dari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa, tercatat tidak kurang dari 9.910 jenis pelanggaran, Roda Dua atau Sepeda Motor mendominasi dengan tingkat pelanggaran sebanyak 1.782, Roda Dua atau mobil didominasi oleh Kendaraan penumpang dengan jumlah pelanggaran 157 dan mobil pengangkut barang sebanyak 950 pelanggaran.
“Mereka yang melanggar di Sulsel ini didominasi kendaraan roda dua (motor), dan pelanggarannya karena mereka tidak mengenakan helm, kemudian melawan arus dan si pelanggar masih dibawah umur serta berboncengan lebih dari 2 orang”. Ujar Kapolda.
Lanjut Kapolda, Mereka pelanggar ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan dan untuk tilang manual 1.448 pengendara. Sementara 408 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik Statis maupun Mobile. Sementara jumlah keseluruhan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditindak sebanyak 10.909 Pengendara.
Dalam paparannya, Kapolda Sulsel juga menjelaskan data laka lantas yang terjadi cenderung menurun dibanding tahun 2022 kemarin denghan rincian antara lain:
Jumlah Laka Lantas sebanyak 30, atau turun 76,37%
- Korban meninggal dunia 13, naik 8,33%
- Korban Luka Berat 9 orang, atau naik 200%
- Korban Luka ringan sebanyak 77 orang atau turun 54,43 % dan
- Kerugian materil sebanyak Rp 49.850.000 atau turun 78,08% dari tahun 2022.
Menutup Pen jelasannya, Kapolda Sulsel menghimbau masyarakat dalam berkendara, harus tetap tertib, taat aturan berlalu lintas, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan jadilah polisi diri sendiri untuk keselamatan diri sendiri