Makassar,Jagadnews.online,-
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pencegahan Korupsi Kab. Sidrap yang digelar selama 3 hari sejak tanggal 31/7/2023 hingga tanggal 2/8/2023 di Hotel Arya Duta Makassar, sejumlah peserta kepada Media ini mengaku senang dan bangga bisa mendapatkan tambahan ilmu serta bimbingan dari para pemateri tentang implementasi kurikulum Merdeka Belajar yang akan segera diterapkan mulai tahun ajaran 2023/2024 ini.
Salah satunya adalah Koordinator Wilayah 1 Kec. Pituriase Kab. Sidrap, Jamaluddin, S.Pd, M.Pd mengaku senang dan berharap agar kegiatan Bimtek semacam ini dapat berlanjut guna peningkatan kapasitas para Kepala Sekolah. Menurut Jamaluddin, kurikulum merdeka terbilang baru bagi tenaga pendidik, Kepala Sekolah dan Korwil. Sehingga dengan adanya Bimtek ini sangat membantu karena terbilang baru sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam sebelum diterapkan. Mengingat Kurikulum adalah acuan dalam menyusun mata pelajaran. Terkait Materi yang dibawakan oleh Kejari Sidrap pada hari pertama Bimtek, Jamaluddin berpendapat sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Kejari, yakni Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
Sementara itu, , Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidrap, H. Sirajuddin. Kepada Wartawan mengatakan jika , kegiatan Bimtek ini sudah diagendakan oleh sekolah masing-masing dan pembiayaannya dari Dana BOS dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka yang akan dimulai serentak pada tahun ajaran 2023/2024. Sirajuddin berharap agar para peserta yang telah mengikuti Bimtek ini dapat menularkan ilmu yang didapatkan kepada Guru-guru mereka sehingga penerapan kurikulum merdeka ini dapat dipahami dan segera diimplementasikan di sekolah-sekolah mereka.
Ketika dimintai pendapat tentang materi yang dibawakan oleh Kejari Sidrap, Sirajuddin mengatakan jika Kegiatan yang dilaksanakan tersebut menggunakan anggaran Negara sehingga diperlukan kehadiran Aparat Hukum dan penjelasannya terkait penggunaan anggaran negra dalam sebuah kegiatan.
“Intinya demikian, bahwa bagaimana penggunaan anggaran dana BOS itu bisa akuntabel, paling tidak menghindari pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan berurusan dengan APH atau Aparat Penegak Hukum”, Ujarnya.