Pinrang, Jagadnews.online
Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, sejak tahun 2019-2023 , yang dijabat oknum Kepala Desa Siwolong Polong berinisial ‘BN’ dinilai tidak profesional dalam pelaporan keuangan dana desa.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP LSM LEMKIRA Rizal Noma kepada media ini usai melaporkan oknum Kades Siwolong Polong di Polres Pinrang Rabu 9/8/2023, dengan Nomor surat: 206/LEMKIRA/VIII/2023.
Perihal Dugaan penyalahgunaaan anggaran dana desa dari tahun 2019 hingga 2023, dinilai tidak profesional, akuntabel dan tidak transparan dalam rangka tata kelola keuangan sehingga sejumlah pihak menilai berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Rizal kepada media ini.
Lanjut Rizal mengatakan bahwa dari investigasi yang dilakukan dari tanggal 24/07/2023, serta berbagai sumber yang layak dipercaya yaitu, pemilihan Ketua Badan Pengawas Desa( BPD) tahun 2023 menuai sorotan dari sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini, kendati sumber adalah telah mengingatkan kepada kepala desa saat itu, bahwa sejatinya Pemilihan anggota Badan Pengawas Desa itu harus melibatkan seluruh perangkat dusun di Desa Siwolong Polong, lanjut sumber mengungkapkan bahwa di Desa tersebut ada dua dusun namun disayangkan diduga kepala desa hanya melibatkan satu dusun yaitu dusun Kapa, yang ikut pemilihan Badan Pengawas Desa (BPD).
Masih kata Rizal Noma bahwa juga kepala desa mengangkat perangkat desa dari keluarga sebagai bendahara, itupun diduga hanya sebuah nama, Kasi Pembangunan Desa juga adalah merupakan sebuah nama, BPD pun demikian adanya, menurutnya sumber ini kepada media, di tahun anggaran 2019-2023 Kepala Desa Siwolong Polong tiga Periode ini membuat SK kepada perencanaan pembangunan namun tidak pernah difungsikan saat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Desa, tandas Rizal Noma.(*)
