Takalar, Jagadnews.online
Penetapan dan penahanan tersangka AA, H dan AM Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar
sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar, dan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka.
Adapun tersangka AA yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023,
H yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan
AM yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Konsultan Pengawas CV. Paraga Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Bahwa AA, H dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Takalar, tersangka atas nama AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tersangka atas nama H, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan tersangka atas nama AM, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Adapun Kasus yang menjerat dan menjadikan AA, H dan AM sebagai tersangka yaitu terkait pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat . Bahwa berdasarkan perhitungan
Ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Demikian relis Kasi Intelijen Kajari Takalar.(*)