Makassar, Jagadnews.online

Kisruh soal oknum ASN yang bertugas di SMAN 1 Palopo berinisial ‘RKT’ yang kapasitasnya operator dapodik sekolah, namun diduga menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi selama dua tahun.

Hal ini memantik dan mengundang reaksi dari masyarakat dan kasusnya terus menjadi perbincangan hangat.

Kacabdis Pendidikan Wilayah XI Palopo, Luwu Hasdar yang dikonfirmasi di Disdik Sulsel pada senin 18 Desember 2023 menjelaskan bahwa, oknum RKT tersebut sejak tahun 2010 telah mengabdi di SMAN 1 Palopo sebagai guru honorer hingga tahun 2015.

Saat menjadi guru honor tentu saja yang bersangkutan menerima sertifikasi honor hingga akhirnya terangkat menjadi ASN tahun 2015 sebagai pegawai struktural, namun tetap mengajar.

Saat ditanya soal syarat menerima TPG, Kacabdis Wilayah XI Hasdar mengatakan bahwa salah satu syaratnya adalah harus mengikuti uji kompetensi guru, sementara oknum RKT belum pernah mengikuti uji kompetensi guru, begitu juga yang bersangkutan tidak memiliki SK fungsional.

Bahkan Hasdar menyebut bahwa oknum RKT sejak tahun 2019 hingga 2020 atau selama dua tahun lancar menerima tunjangan sertifikasi, namun demikian yang bersangkutan juga bersedia mengembalikan, jelasnya.

Hasdar juga mengungkapkan oknum RKT pada tahun 2016 mengurus SK fungsional di BKD namun lagi-lagi terhenti sebab saat itu terjadi peralihan SMA ke Provinsi.

Kalau tidak salah tahun 2017 kembali dia mengusulkan ke BKD Provinsi jadi guru hanya sampai sekarang yang bersangkutan belum juga mengantongi SK jabatan fungsional dan belum pernah dipanggil untuk uji kompetensi, tapi dia tetap mengajar dengan alasan bahwa sambil mengurus SK fungsionalnya.

Sebelumnya Kadisdik Sulsel A.Iqbal Nadjamuddin, SE telah menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut masalah tersebut hingga tuntas, karena itu diharapkan tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Sementara Kepala SMAN 1 Palopo Syukur Abdullah yang dikonfirmasi melalui WAnya mengatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui apakah yang bersangkutan menerima TPG karena pada usulan SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) yang bersangkutan dinyatakan tidak layak bayar, tapi yang jelas masalah ini sudah ditangani Disdik, tulisnya melalui WA.(yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *