Makassar, JagadNews.online

Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 557.2/349/Disdik
tentang
waspada potensi cuaca ekstrim dan waspada bencana
pada satuan Pendidikan SMAN/SMKN/SLBN se Sulsel.
Surat edaran tersebut telah dilayangkan pada Cabdisdik Wilayah I hingga 12 serta jajaran pengawas sekolah.
Pointnya dalam mengantisipasi peringatan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika
(BMKG) terkait waspada cuaca ekstrim berupa angin kencang disertai hujan dengan intensitas
tinggi di Sulawesi Selatan pada tanggal 14 – 16 Januari 2024, maka perlu disampaikan beberapa
hal yaitu, setiap sekolah wajib melakukan langkah-langkah antisipasi terkait dengan bencana yang
timbul sebagai dampak dari cuaca ekstrim yaitu banjir dan tanah longsor pada lingkungan
sekolahnya masing-masing.
Kedua, setiap sekolah untuk tidak melakukan kegiatan pada bangunan sekolah yang berpotensi
terdampak cuaca ekstrim, seperti berpotensi rubuh akibat angin kencang dan berpotensi
rusak akibat banjir sehingga dapat membahayakan peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan;
Ketiga, kepala sekolah wajib untuk mengambil tindakan pencegahan dengan melarang peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beraktifitas diluar ruangan pada saat terjadi cuaca
ekstrim;
Keempat, bagi sekolah yang terdampak cuaca ekstrim atau bencana agar berkoordinasi dengan
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dapat melakukan pembelajaran secara daring (online).
Kepala Sekolah pada saat terjadi cuaca ekstrim untuk mengutamakan keselamatan peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
Kelima, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengamanan terhadap asset penting dari dampak
cuaca ekstrim; seperti komputer, alat elektronika pendukung smart school dan peralatan
pendukung praktek lainnya yang rawan terhadap air. Serta diminta juga mengamankan
dokumen penting sekolah lainnya;
Keenam, dalam rangka antisipasi cuaca ekstrim Kepala Sekolah membentuk Tim Siaga untuk
melakukan monitoring dampak dari cuaca ekstrim pada sekolahnya masing-masing dan
melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kota
dalam wilayah masing-masing;
Dan ketujuh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diminta untuk melaksanakan monitoring dan
evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan
secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan.
Demikian relis yang diterima Jagadnews.online dari Subag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel Senin 15 Januari 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *