Jeneponto, JagadNews.online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, pada senin 15 Januari 2024.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Jeneponto, jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.
Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa kepada awak media mengatakan bahwa, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan kita dengan Satpol PP pada saat rapat koordinasi minggu lalu. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu.
Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan, penertiban APK dan BK tersebut kita lakukan secara serentak 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Lingkungan Hidup yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras”, ungkap Bustanil Nassa.
Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.
Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya.
Kami juga berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran”, harap Bustanil Nassa.(jumatang)