Gowa, JagadNews.online

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Gowa melaksanakan rapat koordinasi soal penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di Ruang Technopart SMKN 2 Gowa, Jl. Mesjid Raya No. 46 Sungguminasa Gowa. Jumat, 19 Januari 2024.
Menurut Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Prov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, S.IP, M.A.P. bahwa ada perubahan dan perbedaan
soal mekanisme penempatan tenaga PPPK Tahun 2021 dan 2022, yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Untuk tahun 2023, lanjut Yessy penempatan PPPK fungsional guru tahap IV prosesnya di serahkan kepada OPD masing masing, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan usulan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang kemudian di laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pov. Sulsel.
Yessy menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan ASN Tahun anggaran 2024 di peruntukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari dua yaitu PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. memperhatikan kondisi pegawai non ASN saat ini, maka dalam pengusulan kebutuhan yang di sampaikan instansi, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan mempertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang paling rendah jenjang Sekolah Dasar/sederajat dalam pengadaan ASN 2024.
Olehnya itu organisasi perangkat daerah di harapkan untuk menyusun kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN dengan ketentuan tetap berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja yang di tetapkan dan di entry ke dalam aplikasi SIASN. Dengan pengusulan paling lambat 19 Januari 2024. Hasil pengusulan oleh OPD selanjutnya akan di koordinasikan dengan BAPPELITBANGDA dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesanggupan anggaran keuangan daerah, “terangnya.
Sementara Kacabdis Pendidikan Wil. II Gowa, Firdaus, S. Pd., M. Pd., MM di dampingi Kasi SMA, Andi Tasri, S.Sos.,MM dan Kasubag TU, Andi Tenri Umpu, SP., MM, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan agar penempatan PPPK Fungsional guru tidak ada lagi yang bermasalah dan berharap segala kewenangan penempatan PPPK di serahkan ke Cabang Dinas masing masing sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antara PPPK guru dengan guru ASN demikian pula dalam penempatan guru PPPK agar di sesuaikan dengan Cabang Dinas Wilayah masing masing, “tutur Firdaus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *