Jeneponto, JagadNews.online

Pemungutan suara pemilu Pilpres dan Pilcaleg sisa menghitung hari yakni, pada 14 Februari 2024 mendatang, Karena itulah, Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengimbau kepada KPU Jeneponto untuk memastikan setiap proses tahapan penyelenggaraan dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.
Penyampaian imbauan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Komisioner Bawaslu Jeneponto Eric Fathur Rahman kepada wartawan.

“Yah, kami dari Bawaslu Jeneponto dalam menjalankan tugas pengawasan terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Jeneponto, ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, tandasnya.
Imbauan yang pertama yang disampaikan kepada KPU Jeneponto mengenai lokasi TPS, agar lokasi TPS itu di tempatkan di lokasi yang netral, jangan sampai TPS ditempatkan di halaman rumah salah satu peserta pemilu atau tim pemenangan, tentu jika itu terjadi maka akan menimbulkan polemik di hari pemungutan suara.
Yang kedua, tambah Eric bahwa Bawaslu Jeneponto ingin memastikan bahwa TPS yang digunakan dapat menjamin kerahasiaan pemilih serta TPS yang ramah kepada pemilih disabilitas” jelas Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Jeneponto.
Jadi kami berharap dengan imbauan yang kami sampaikan ini, dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Jeneponto dan jajarannya sampai dengan tingkat TPS, ” tutupnya.(jumatang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *