Makassar, JagadNews.online

Nasib guru non ASN dan tenaga administrasi yang mengabdi di sejumlah sekolah baik tingkatan SMAN, SMKN maupun SLBN tidak semua meraih untung, bahkan ada yang sudah satu hingga dua tahun belum juga bisa terakomodir hingga terjadi sengkarut dalam mengejar pengakuan resmi yang bernama dapodik dan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Ada tenaga non ASN yang telah lama bergulat dan berjuang tapi belum juga mendapat SK Sekda sebagai dasar untuk menerbitkan dapodik dan NUPTK, tapi ada juga yang diduga baru mengabdi justru lebih cepat menerima SK dari Pemprov Sulsel.
Di SMAN 18 Makassar informasinya masih ada sejumlah tenaga honor yang telah mengabdi dan belum memiliki legalitas pemerintah sebagai bekal mendapatkan SK Sekprov Sulsel.
Kepala SMAN 18 Makassar H.Subhan juga mengatakan pihaknya masih memiliki sejumlah tenaga non ASN yang belum memiliki dapodik dan NUPTK meskipun pihaknya sudah mengusulkan tapi belum ada hingga sekarang realisasinya.
Hal serupa terjadi di SMAN 15 Makassar juga sejumlah tenaga honornya juga belum mendapatkan dapodik sehingga pusing untuk melakukan pembayaran.
Hal tersebut diungkapkan Kepala SMAN 15 Makassar Laenre beberapa waktu lalu di kantin Disdik Sulsel menyikapi sejumlah tenaga honornya yang proses penggajiannya sulit dibayarkan hingga pusing dimana sumber dana bisa dibayarkan.
Dia berharap kepada pemerintah agar bisa mencarikan solusi bagi tenaga honorernya yang belum memiliki dapodik dan NUPTK bisa terealisasi.
Saya sudah sering ke bagian dapodik di Disdik Sulsel menanyakan hal itu, tapi belum juga ada hasilnya, ujarnya kurang semangat.
Juga berkembang informasi bahwa pintu dapodik kadang tidak berfungsi maksimal dan ini menjadi hambatan sekolah.
Sementara Kepala PTIKP Disdik Sulsel Elix yang dikonfirmasi Rabu, 21 Pebruari 2024 diruang kerjanya mengatakan bahwa memang benar masih banyak tenaga honorer, baik tenaga administrasi maupun guru Non ASN belum memiliki dapodik dan UNPTK karena sistem pengurusannya kolektif, jadi tidak diurus perorangan tetapi kolektif.
Dia mengatakan, mekanisme pengurusannya, harus memiliki SK Sekprov Sulsel.
Alurnya, kata Elix, para tenaga Non ASN tersebut harus mendapatkan surat penugasan dari satuan pendidikan, lalu ada rekomendasi ke Cabang Dinas Pendidikan hingga ke Disdik dan BKD.
Sementara di sekolah swasta harus ada penugasan dan persetujuan Ketua yayasan sebagai dasar pengusulan dapodik, ujar Elix.
Dia juga mengatakan soal tahapan pengusulan dapodik ke BKD hingga Sekprov normalnya biasanya dua kali setahun dan kolektif dan jumlahnya sampai ribuan nama yang diusulkan, jadi semua mengikuti proses secara prosedural, ungkapnya lagi.
Elix juga mengungkapkan bahwa tetap memberi pelayanan dapodik sesuai aturan.
Dia juga berterima kasih atas adanya masukan terhadap kondisi yang terjadi di sekolah soal tenaga Non ASN yang tiba-tiba muncul dalam dapodik.
Saya tidak tahu itu yang di SMAN 18 Makassar, tapi nanti kami telusuri dan memastikan kebenarannya, tandasnya.(yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *