Takalar, Jagadnews-
Dilansir dari Media delikinvestigasi.id.com, kasus penyerobotan tanah milik Syamsuddin Daeng Ngenjeng di jalan mawar Desa Galesong Kecamatan Galesong, kabupaten Takalar Sulawesi selatan, sehingga Syamsuddin Daeng Ngenjeng akan melaporkan ke pihak yang berwajib di Polres Takalar guna untuk di Proses lebih lanjut Secara jalur Hukum yang berlaku yang mana di rilis dalam UU – KUHP- KUHAP.
Syamsuddin Daeng Ngenjeng berbicara di depan Awak media mengatakan itu tanah kami sudah di bagikan oleh Orang tua kami sewaktu Hidup dan semua saudara saya masing-masing sudah dapat bagian, setelah selesai di bagikan oleh Orang tua kami, Orang tua kami bilang silahkan bikinkan surat masing-masing karena kalian sudah punya dasar Akte Hibah untuk bisa di tingkatkan ke Sertifikat, sehingga saya mengajukan di instansi terkait untuk di sertifikatkan, tidak lama kemudian Sertifikat saya terbit tanpa ada kejanggalan atau kekurangan persyaratan sedikit pun untuk prosesnya lebih lanjut karena Dokument yang saya Ajukan jelas demi Hukum. Tuturnya.
Di lanjut : Nah yang jadi masalah kenapa perempuan Asriani Daeng Paneng nama samaran Anak kandung dari Saudara saya Dg.Belo menuntut saya, dengan alasan bapaknya Dg.Belo juga punya hak setengah dari tanah milik saya yang Alas haknya sudah P1 alias Sertifikat dengan Luas 279 M persegi kata Asriani Daeng Paneng anaknya Dg.Belo, pada hal waktu kami di bagikan oleh Orang tua kami sewaktu hidupnya, Asriani Daeng Paneng ini belum lahir waktu itu dan juga pembagian Orang tuanya ada juga di depan Tanah pembagian saya, yang sekarang ini di tempati oleh anaknya Dg.Belo saudaranya Asriani Daeng Paneng dan separuh sudah di jual Dg.Belo, Nah apaka ini bukan sifat serakah ya? Apa perbuatan mereka bukan pelanggaran Hukum ya?, pungkasnya.
Syamsuddin Daeng.Ngenjeng meminta kapada Aparat Hukum yang terkait agar segera menindak lanjuti dan memeriksa Asriani Daeng Paneng Bin Belo yang di duga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik saya yang Status Legalitasnya sudah Sertifikat, Hukum harus di tegakkan di tengah-tengah masyarakat pada Umumnya dan saya cuma butuh keadilan sebagai Warga Negara Indonesia, tambahnya.
Jelas dan terbukti adanya pelanggaran Hukum Pidana yang di lakukan Oleh perempuan Asriani Daeng Paneng Bin Belo yang terindikasi melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Syamsuddin Daeng Ngenjeng, karena dengan adanya Pondasi Rumah yang sudah di bangun Oleh Paneng di tanah milik Syamsuddin Daeng Ngenjeng tanpa seizin dengan sipemilik Tanah, pada hal tanah yang di banguni Paneng itu sudah hak milik alias sudah Sertifikat atas Nama Syamsuddin Daeng Ngenjeng.
Di minta kepada Instansi terkait khususnya Aparat menegak Hukum (Polri), Agar segera menindak lanjuti dan memproses secara jalur Hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas dan terbukti adanya Pelanggaran tindakan penyerobotan yang di lakukan Perempuan bernama Asriani Daeng Paneng Bin Belo terhadap tanah milik Syamsuddin Daeng Ngenjeng, kalau perlu di penjarakan saja supaya tidak ada lagi korban ke serakahan berikutnya yang terjadi, ini sudah terindikasi melakukan penyerobotan karena dengan adanya bukti-bukti Pondasi yang sudah di Bangun Asriani Daeng Paneng Bin Belo di Tanah milik Syamsuddin Daeng Ngenjeng yang Status Legalitasnya Sertifikat.
Dilanjut Syamsuddin Daeng Ngenjeng, persoalan ini tetap saya melanjutkan proses Hukumnya supaya di tau siapa yang benar dan siapa yang salah, ini suatu pembelajaran buat mereka, Supaya mereka tidak sewena-wenanya berbuat ke Orang-Orang yang ada di sekelilingnya, siapapun mereka tetap saya keberatan dan menuntut sesuai pelanggaran yang di lakukan supaya mereka jerah untuk berbuat lagi ke depannya, saya cuma butuh keadilan dari Aparat Hukum / Instansi terkait, khususnya dari Pihak Polri supaya Hukum di tegakkan di Negara Indonesia yang kami cintai ini, tutupnya.
Laporan : ( AS ) Tim Investigasi.