Pangkep, JagadNews.online
Pengurus Komite SMA Negeri 3 Pangkep Sulawesi Selatan masa bakti 2024–2027 resmi dilantik dan dikukuhkan pada jumat 19 April 2024 oleh Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dr.H.Adi Suryadi Culla, MA
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang guru SMA 3 Pangkep. Pelantikan pengurus komite dihadiri, Kacabdisdik Wilayah IX Pangkep Drs Jumain.M.Pd Kepala UPT SMA Negeri 3 Pangkep Mashuri Adsan, S.Ag.M.Pd, Camat Bungoro diwakili Lurah Samalewa, Danramil Bungoro, Kapolsek diwakili Binmas serta guru SMA 3 dan Pengawas Bina Sekolah.
Kepala SMAN 3 Pangkep Mashuri Adsan.S.Ag.M.Pd dalam sambutannya mengisahkan keberadaan SMAN 3 Pangkep yang dulunya SMAN 1 Bungoro setelah beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya menjadi SMAN 3 Pangkep.
tuturnya.
Mashuri, juga mengatakan bahwa komite sekolah adalah mitra sekolah yang senantiasa melakukan kontrol positif terhadap sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik kedepannya, ujarnya.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Pangkep Drs.Jumain.M.Pd.dihadapan para undangan yang hadir mengemukakan bahwa eksistensi komite sekolah memberikan kontribusi baik moril maupun in meteril agar tercapainya program sekolah yang belum dapat dibiayai oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan lebih berkualitas tentunya komite sekolah itu diharapkan untuk dapat melakukan terobosan baru, katanya.
Jumain, berharap agar jangan selalu terkontaminasi dengan pendidikan gratis image ini kita sesegera mungkin dirubah, sehingga peranan komite sekolah tidak kaku untuk melakukan program kedepannya, jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dr.Adi Suryadi Culla, MA bahwa sesungguhnya komite, itu adalah nafas dari pada Dewan Pendidikan secara relevansinya ada di pasal 56 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yaitu intinya Komite dan sekolah jangan pernah ragu adalah paralelnya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan tujuan pendidikan lebih baik kedepannya.
Lebih lanjut Adi Suryadi Culla yang juga Dosen Unhas itu mengurai bahwa ada tiga unsur komite dan kepala sekolah tidak terjerat dengan persoalan hukum, pertama, sumbangan itu usahakan tidak menekan dan membebani orang tua murid artinya, setiap sumbangan dan surat senantiasa tidak boleh memberikan ultimatum terhadap orang siswa, kedua, jangan mencantumkan nilai dan ketiga, adalah jangan memberikan jangka waktu kepada orang siswa, artinya pada rapat tertentu itu adalah sifatnya musyawarah kesepakatan jumlah sumbangan, tegasnya.
Kita harus membedakan sumbangan sukarela dan bantuan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dr.Adi Suryadi Culla didampingi Kepala SMAN 3 Pangkep Mashuri Adsan melantik dan mengukuhkan secara resmi pengurus komite SMAN 3 Pangkep masa bakti 2024–2027.
Sementara Ketua Komite SMAN 3 Pangkep Kartini, AS, ST, M.Keb dalam sambutan perdananya mengatakan akan menjalankan amanah tersebut.
Dia mengatakan komite sekolah adalah organisasi mandiri yang beranggotakan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan yang berkualitas pendidikan demokratis , jelasnya.
Adapun Pengurus Komite SMAN 3 Pangkep periode 2024-2027 adalah Ketua Kartini, A,S.ST.M.Keb
Sekretaris Sudirman, S.Sos
Bendahara Andi Nur Qalbi, serta anggota antara lain, Muhammad Saleh, ST, Rusman, Nuraeni, Chairiati Nurdin, S.Pd, Emilya Adriani, S.Pd.
Pengurus juga melibatkan tokoh masyarakat yakni, H. A. Amiruddin, H. Yasri Mallarangeng, Irmawati, S.Pd
dan Basri.
Sementara dari pakar pendidikan
Armina Taliu, S.H.Μ.Η, Ratnasari, S.Pd, Murniaty Murad, SE.(yun)