Makassar, JagadNews.online
Sudah menjadi agenda tahunan bahwa pembahasan soal PPDB menarik dan seksi untuk dibahas terutama pada jalur zonasi.
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024/2025 ini diharapkan bisa berjalan sukses dan lancar.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Sulsel H.Iqbal Nadjamuddin, SE saat menggelar jumpa pers dengan puluhan awak media di Aula Prof Dr Amiruddin Lantai II Kantor Disdik Sulsel pada senin, 13 Mei 2024 kemarin.
Kadisdik Iqbal Nadjamuddin yang didampingi Sekdis Pendidikan Dr.Andi Ibrahim serta Tim Teknis Muliyama Tanjung lebih lanjut mengatakan proses PPDB tersebut telah dilakukan sosialisiasi kepada masyarakat terutama kepada orang tua calon siswa serta para guru di sekolah sehingga nantinya sedini mungkin bisa dihindari hambatan dan kendala.
Yang pasti setiap tahapan kita sudah lakukan secara baik terutama sosialisasi dan aturannya tetap merujuk kepada aturan Kemementerian Pendidikan, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kadisdik juga menjelaskan bahwa jenjang proses PPDB yakni, sistem zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali & anak guru dan tenaga kependidikan serta prestasi (Akademik dan Non Akademik).
Untuk jalur Zonasi minimal 50% Afirmasi minimal 15%
Dan perpindahan tugas orang tuan wali maksimal 5%
Jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua/Wali dan anak guru dan tenaga Kependidikan maka dibuka jalur prestasi, jelas Kadisdik
Jalur zonasi merupakan sistem zonasi yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah yang diatur dengan ketentuan diatur dalam point berikut ini.
1.1 Untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
1.2 Koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.
1.3 Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.
1.4 Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 mei 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.4.1 Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
1.4.2 Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.
1.4.3 Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam butir (1.4.2), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Demikian pula pada jalur PPDB lainnya, Kadisdik mengingatkan agar terap mengacu pada prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk aturan soal jumlah siswa dalam setiap kelas sebanyak 36 orang, jadi itu sudah ketetapan.
Memang diakui Kadis bahwa biasanya PPDB itu ada masalah setelah selesai tahapannya (pasca PPDB) sebab di situlah kelihatan siswa yang tidak lulus. Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel ini mengatakan bahwa nantinya buat calon siswa yang tidak lulus akan dicarikan solusi jadi itu tanggung jawab Disdik untuk mencarikan sekolah yang dekat tempat tinggalnya, sehingga nantinya tidak ada lagi yang namanya istilah “letjen” (lewat jendela), tandasnya.
Di kesempatan yang sama Sekretaris Disdik Sulsel Dr. Andi Ibrahim, M.Pd juga memberikan wejangan dan membagi pengalaman soal PPDB.
Sekdis Pendidikan Andi Ibrahim menjelaskan bahwa sebenarnya dalam setiap kegiatan termasuk PPDB tidak bermasalah sepanjang kita semua membuat agenda itu jadi mudah.
Jadi saya kira ini semua akan berjalan lancar atas dukungan stakeholder. Selain Kadisdik, Tim Teknis PPDB Muliyama Tanjung juga banyak memberikan pencerahan serta teknis soal PPDB.
Staf Bidang SMK ini banyak menjawab dari pertanyaan yang di lontarkan sejumlah wartawan.
Berikut jadwal SMK dan Sekolah Berasrama adalah tahap sosialisasi
02-18 Mei 2024
Pra pendaftaran
13-18 Mei 2024
Pendaftaran
20-22 Mei 2024
Verifikasi Berkas
20 – 23 Mei 2024
Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara
22-24 Mei 2024
Kelayakan(khusus SMK)
27 Mei 2024
Rapat Penetapan Kelulusan
Online dan Offline
28 Mei 2024
Offline di Satuan Pendidikan
Pengumuman Kelulusan
28-29 Mei 2024
Masa Sanggah Pengumuman Kelulusan 28 – 29 Mei 2024
Daftar ulang 29-30 Mei 2024 dan MPLS
10-12 Juli 2024.
Untuk jenjang SMA
Sosialisasi
02-18 Mei 2024
Pra pendaftaran
13-18 Mei 2024
Pendaftaran
03-04 Juni 2024
Verifikasi Berkas
05-12 Juni 2024
Verifikasi Faktual
Rapat Penentuan
Kelulusan
Pengumuman
12 Juni 2024.
Acara yang berlangsung pukul 16.30 Wita petang kemarin juga dihadiri Kasubag Umum Kepegawaian Dr.Andi Fachruddin, Kasi TIK PTIK (Tekkom) Andi Rahmat, H.Surahman serta sejumlah staf Disdik lainnya.(yun)