Makassar, JagadNews.online
Stop dan hentikan semua hal yang beraroma pungli khususnya dalam jajaran Dinas Pendidikan Prov Sulsel.
Hal tersebut di tegaskan Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin dalam surat edaran (SE) yang memuat lima point pada jumat
24 Mei 2024.
Surat Edaran yang dikeluarkan Disdik Sulsel adalah terkait Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel.
Surat Edaran dengan Nomor 400.3/5420/DISDIK Tertanggal 24 Mei 2024 Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada selurih ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.
Berikut bunyi SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah:
1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;
2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;
3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;
4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan
5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.
Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Salah satunya adalah menginisiasi dengan membuat/menyediakan tempat ruangan pelayanan terpadu satu pintu di Disdik Sulsel. Di tempat inilah semua bentuk pelayanan diberikan kepada guru, pegawai, dan masyarakat umum dalam melakukan segala bentuk pengurusan.
Kadisdik Iqbal Nadjamuddin berharap, mudah-mudahan keberadaan tempat pelayanan satu pintu ini dapat berfungsi secara maksimal untuk memberikan kepuasan pelayanan secara tersentral, bersih melayani dan bebas KKN.
Keberadaan ruang dan tempat pelayanan terpadu satu pintu Disdik Sulsel yang diinisiasi Iqbal Nadjamuddin ini juga telah mendapat apresiasi dan pujian dari Pj Sekda Sulsel AM Arsjad ketika berkunjung ke Disdik Sulsel beberapa waktu lalu. (Haris – PPID Disdik Sulsel)