Lutra, JagadNews.online
Seorang pemuda di Kabupaten Luwu Utara, Prov Sulsel harus berurusan hukum setelah kedapatan menguasai 6.160 butir obat terlarang dan ditangkap jajaran Polres Luwu Utara (Lutra) pada akhir November 2024 lalu.
Kini pemuda berusia 24 tahun tersebut meringkuk di sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnnya.
Sekadar di ketahui bahwa Tim Satuan Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/11/2024) dipimpin Kanit Opsnal Aipda Hamri.
Kasus ini terungkap berkat informasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr mengapresiasi terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Mari kita bersama sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik, tambah AKBP Muh Husni.
Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., turut menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres dan BPOM. “Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman.
Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial ‘A’ (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak. Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.
Pemuda tersebut kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi. “Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.
Kapolres Luwu Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkotika atau obat-obatan terlarang. “Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum sangat penting. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup AKBP Muh Husni Ramli.(sm-nas)