Makassar, JagadNews.online
Pemberlakuan PermenPAN RB No 21 Tahun 2024 soal jabatan fungsional guru, maka jabatan pengawas sekolah secara resmi dihapus dan di sesuaikan menjadi jabatan guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Prov Sulsel Dr.Muliono Caco menanggapi dengan santai dan tidak reaktif.
“Biasa saja dan tidak mengejutkan serta urgen, sebab tupoksi pengawas sekolah pengawas bina, dengan tugas membina 8 standar nasional pendidikan (SNP) dengan melakukan supervisi, tulis pria berdarah Wajo saat di konfirmasi media ini 28 Desember 2024 kemarin.
Seiring dengan itu kan kepala sekolah sudah tidak ada lagi jam mengajarnya maka supervisi dilakukan kepala sekolah dan setelah menjadi pengawas pendamping tugas beralih sebagai, trainer, mentor, konsultan tergantung hasil observasinya yang mana cocok dilakukan di sekolah dampingnya, papar Muliono Caco yang malang-melintang di organisasi guru ini.
Bahkan Ketua APSI Sulsel Muliono Caco yang juga menjadi anggota Dewan Pendidikan Sulsel memberikan secara rinci penjelasan tugas guru sebagai Pendamping satuan pendidikan sebagai berikut.
Bahwa, tugas Pendamping Satuan Pendidikan menurut PermenPAN RB No. 21 Tahun 2024 adalah menjalankan peran sebagai guru yang memiliki tugas khusus dalam mendampingi satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara efisien dan efektif.
Berikut penjelasan tugasnya berdasarkan konteks yang tercantum dalam aturan tersebut:(1).Melakukan Pendampingan Satuan Pendidikan.
Pendamping Satuan Pendidikan bertugas memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan proses pendidikan di satuan pendidikan.
Fokusnya adalah membantu satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran dan manajemen sekolah. (2).Mendukung Pengembangan Kompetensi Guru
Pendamping Satuan Pendidikan diharapkan mendukung guru-guru dalam meningkatkan kompetensi profesional mereka, termasuk strategi pembelajaran yang efektif dan inovatif.
Termasuk juga mendampingi implementasi kebijakan pendidikan nasional seperti Kurikulum Merdeka.
(3). Meningkatkan Mutu Pendidikan
Berperan sebagai fasilitator untuk mendorong tercapainya Standar Nasional Pendidikan (SNP) di satuan pendidikan, baik untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun menengah.
Membantu sekolah memenuhi target capaian literasi, numerasi, dan pengembangan profil pelajar Pancasila.
(4).Melakukan Monitoring dan Evaluasi
Pendamping Satuan Pendidikan tetap memiliki tugas untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja sekolah atau madrasah.
Hasil evaluasi ini digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala sekolah dan guru.
(5).Memberikan masukan kepada pemangku kebijakan
Melalui peran ini, mereka diharapkan dapat memberikan masukan berbasis data dan praktik di lapangan kepada dinas pendidikan, kementerian, atau lembaga terkait dalam rangka penyusunan kebijakan pendidikan.
(6).Menjalankan Sertifikasi Kompetensi Guru
Sesuai Pasal 23 ayat (3), Pendamping Satuan Pendidikan wajib memiliki Sertifikat Pendidik, yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas profesional sebagai guru.
Dengan peran ini, Pendamping Satuan Pendidikan tidak lagi sebatas menjalankan fungsi pengawasan administratif, tetapi lebih kepada mendukung transformasi pendidikan di lapangan.
Jadi menurutnya ini hanya berganti istilah supaya pengawas masih tetap mendapat sertifikasi karena tumpang tindih dan tdk ada UU Serwas (UU Sertifikasi pengawas) selama ini berganti jabatan masih tetap mengikuti sertifikasi guru, jelas mantan Korwas Prov Sulsel itu.
Dia menambahkan bahwa pengefektifan saja: Guru = mengajar ( guru asli) Guru = mengelola ( KS)
Guru Mendampingi (PSP)
Bahkan Muliono mengatakan himbauan Pendamping Satuan Pendidikan tidak ada lagi pemisahan SMA SMP., SD dan TK dan melebur menjadi pendamping satuan Pendidikan (satpen) dan tersentral di korwil terdekat berbaur bersama pendamping sekolah lintas jenjang.
Dr.Muliono Caco yang sudah melanglang di dunia lembaga pengajar Oemar Bakri ini juga mengatakan adanya perubahan jabatan fungsional
(jabfung) di kembalikan ke guru dengan tambahan tugas mendampingi satuan pendidikan dan diberi waktu dua tahun untuk mengubah jabatan fungsional pengawas (jabfungwas) menjadi jabatan fungsional guru (jabfung-gur) sejak penetapan Permenpan RB pada 23 Desember 2024 lalu, tandasnya.(yun)