Makassar, JagadNews.online
Pemerintah Provinsi Sulsel menerapkan pola kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pola kerja para ASN itu dilaksanakan secara fleksibel.
Hal tersebut tersurat dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang mengacu edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Menurut Gubernur Sulsel, ada tiga pola kerja ASN yang dilakukan secara fleksibel.
“Tugas dinas dikantor atau WFO, tugas dinas dirumah atau WFH dan tugas dimana saja atau WFA,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (9/4/2026)
Ditambahkan bahwa untuk WFO, itu berlaku pada Senin sampai Kamis setiap pekan. Untuk WFH berlaku pada setiap Jumat. “WFA juga sekali seminggu diluar dari WFO dan WFH,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas secara fleksibel tersebut, maka pihaknya berharap agar ada transformasi budaya kerja ASN, peningkatan akses layanan digital, kontinuitas layanan, efisiensi sumber daya, menurunkan tingkat polusi dan mendorong terbentuknya budaya hidup sehat dikalangan masyarakat dan ASN.
Di Dinas Pendidikan Sulsel berdasarkan tindak lanjut dari surat edaran Pemprov Sulsel, juga diatur pola kerja semua ASN.
“Terkhusus untuk WFA maka kita pilih hari Rabu setiap pekan, dengan ketentuan setiap hari Rabu tersebut, ada dua ASN yang tetap bertugas di bagian pelayanan dan bergantian setiap bidang,” kata Iqbal Nadjamuddin.
Selain mengatur WFA, pihaknya juga meminta laporan WFA dan WFH dan wajib dikirim ke link yang disiapkan, sebagai dasar penilaian peringkat kinerja.
“Nomor HP wajib diaktifkan selama WFA dan WFH dan jika tidak merespon, maka akan menjadi catatan predikat kinerja,” tambahnya.
Dia mempertegas bahwa WFA dan WFH bukan sebuah hari libur, tetapi bekerja sesuai tupoksi dan tetap datang ke kantor jika dibutuhkan kehadiran.(Budi/Disdik Sulsel)
