Makassar, JagadNews.online

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menerapkan tugas kedinasan secara fleksibel di semua organisasi perangkat daerah atau unit kerja.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman.
Dalam SE, di tetapkan empat hari kedinasan secara fleksibel yakni tanggal 29, 30, 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
“ASN pada unit kerja Provinsi Sulsel, agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau lokasi lainnya,” jelas Jufri Rahman dalam edarannya.
Kendati demikian, jika ada pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus di selesaikan di kantor, maka ASN dapat melaksanakannya dikantor, dengan berkoordinasi dengan atasan langsungnya.
“Khusus kepada perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, diatur pimpinan unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Dikeluarkannya edaran kedinasan secara fleksibel di jajaran Pemprov Sulsel, adalah tindak lanjut dari surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 18 Desember 2025.
Meski tugas kedinasan secara fleksibel akan diterapkan, di Dinas Pendidikan Sulsel pelayanan persuratan di Bagian Umum dan Kepegawaian akan terlayani.
Surat yang masuk selama kedinasan secara fleksibel tersebut, tetap dilayani staf untuk pelayanan.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *