Makassar, JagadNews.online
Buntut kekecewaan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulsel yang di minta mundur dari jabatannya makin tak karuan.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Prof Arismunandar yang dikonfirmasi media ini secara tegas mengatakan bahwa, permintaan pengunduran diri kepala sekolah sangat tidak lazim, tulisnya melalui chat pada Jumat, 5 Juni 2026 kemarin.
Lebih lanjut Arismunandar yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Makassar dua periode ini menegaskan, jika kinerja kepala sekolah dinilai tidak bagus atau melanggar peraturan langsung saja di ganti dan tidak perlu diminta mundur.
“Menteri saja diganti apalagi kepala sekolah, tetapi kalau harus diminta mundur itu tidak lazim,” tegas Guru Besar Pendidikan itu.
Saat ditanya, sekiranya ini perintah Kadis, apa sanksinya, Arismunandar mengatakan sulit ada sanksi dari Gubernur kecuali dapat dibuktikan bahwa atas perintah Kadis, sebab kalau perintah lisan masih bisa dibantah, ujarnya.
Profesor berdarah Sinjai ini juga mengatakan kendati kepala sekolah membuat surat pernyataan mengundurkan diri tanpa kop surat lembaga/sekolah itu tetap sah karena atas nama pribadi yang bersangkutan.
Sebagai pakar pendidikan Arismunandar juga tidak sepakat dengan cara tidak elegan seperti itu dan seolah ingin membangun stigma yang akan merugikan para kepala sekolah.
Dari data yang dihimpun media ini terungkap bahwa format yang diisi kepala sekolah untuk mengundurkan diri tertulis bahwa, dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai kepala sekolah terhitung sejak 2 Januari 2026, sementara kepala sekolah secara sah membubuhi tanda tangan bermeterai pada 2 Juni 2026.
Dalam format tersebut juga tertulis alasan pengunduran diri adalah untuk memberikan kesempatan kepada rekan guru yang punya kapabilitas dan jarak tempat tugas dan tempat tinggal jauh sehingga pelaksanaan tugas sehari-hari tidak maksimal.
Kedua point alasan pengunduran diri di atas tersebut membuat banyak kepala sekolah jadi korban dan harus menelan pil pahit.
Bukan hanya di Sinjai dan Bone kepanikan dan keprihatinan juga dirasakan sejumah kepala sekolah di daerah lain termasuk Kabupaten Sidrap.
Informasi yang dihimpun di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Soppeng, Wajo dan Sidrap terungkap bahwa sedikitnya ada enam kepala SMA di Kabupaten Sidrap mengalami hal yang sama.
Kami kaget dan prihatin atas teman kepala sekolah yang diminta mundur, kasihannya kodong, ungkap sumber itu.
Sementara di Kabupaten Bone, juga mengalami nasib serupa ada beberapa kepala sekolah yang juga diminta mundur, mestinya katanya diberikan pembinaan yang baik, masak tiba-tiba ada semacam desakan, tuturnya dengan nada iba.
Sebelumnya, mantan pejabat Disdik Sulsel H.Syarkawi Ramly kaget mengetahui informasi sejumlah kepala sekolah diminta mundur, ini tidak logis dan imposible, tegasnya.
Pensiunan pejabat Disdik Sulsel yang di kenal vokal itu mengungkapkan seorang kepala sekolah yang diangkat Gubernur tidak boleh serta-merta mundur tanpa alasan yang benar, jika Gubernur yang mengangkat maka secara otomatis yang bersangkutan juga yang memberhentikan dan tentu ada sebabnya.
Mantan Kacabdis Wilayah IX Pangkep ini lebih lanjut, mengatakan, aneh bin ajaib jika kepala sekolah diminta mundur, justru terbalik mestinya kepala sekolah dimundurkan oleh pejabat yang berkompeten, jelasnya kepada media ini saat dihubungi di Warkop 77 Makassar, Kamis 4 Juni 2026 lalu.
Kadisdik Sulsel yang dikonfirmasi media ini soal siapa yang instruksikan pengunduran diri kepala sekolah, tidak mendapat tanggapan.(yun)
