Oleh : Dr.Andi Ibrahim, M.Pd.

Fenomena menjamurnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di berbagai wilayah di Indonesia merupakan isu klasik yang menjadi perhatian besar di dunia pendidikan. Meskipun secara aturan administrasi negara status Plt. hanya bersifat sementara (maksimal 6 bulan), pada realitasnya di lapangan banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt. hingga bertahun-tahun—sebuah kondisi yang sering disebut dengan istilah “Plt. Abadi.”
Berikut adalah analisis mengenai penyebab, dampak, dan solusi yang sedang diupayakan pemerintah terkait fenomena ini.

1.Mengapa Fenomena ini Terjadi?

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan posisi Plt. Kepala Sekolah menumpuk di berbagai daerah:
Ketidaksesuaian Kuota Guru Penggerak: Regulasi (seperti Permendikbudristek No. 40/2021) mensyaratkan calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak atau Diklat BCKS. Di banyak daerah, jumlah guru yang lulus program ini belum mencukupi untuk mengisi banyaknya kepala sekolah yang pensiun atau wafat.
Birokrasi Pemda yang Lambat: Proses birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan dan BKPSDM) untuk melakukan asesmen, pengusulan, hingga pelantikan pejabat definitif sering kali memakan waktu berbulan-bulan akibat koordinasi inter-lembaga yang panjang.
Faktor Politis Lokal: Jabatan kepala sekolah di beberapa daerah terkadang bergesekan dengan dinamika politik lokal (seperti Pilkada). Akibatnya, pengangkatan pejabat definitif sering kali tertunda demi kepentingan penataan birokrasi politik setempat.
Regenerasi Guru yang Tersumbat: Banyak guru senior yang secara kepangkatan sudah memenuhi syarat (minimal Golongan III/c untuk PNS) justru memasuki usia pensiun secara massal, sementara guru-guru muda belum memiliki pangkat atau masa kerja yang cukup.

2.Apa Dampak Negatif Terhadap Sekolah

Menjadikan status Plt. sebagai solusi jangka panjang membawa dampak yang kurang sehat bagi ekosistem pendidikan:
Beban Kerja Ganda (Burnout): Seorang Plt. biasanya adalah dari sekolah lain, atau guru senior di sekolah tersebut. Akibatnya, mereka harus membagi fokus, waktu, dan energi untuk memimpin dua tempat sekaligus atau mengajar sambil mengurus administrasi.
Kepemimpinan yang Tidak Optimal: Karena kewenangan Plt. dibatasi oleh undang-undang (tidak boleh mengambil keputusan strategis jangka panjang atau merombak struktur), sekolah cenderung berjalan dalam mode “bertahan” saja (status quo), tanpa adanya inovasi atau visi program jangka panjang.
Psikologis Guru dan Staf: Kepemimpinan yang bersifat sementara sering kali memengaruhi soliditas tim di sekolah. Rencana kerja sekolah (RKS) menjadi kurang visioner karena pemimpinnya bisa diganti kapan saja.

3.Bagaimana Langkah Tegas Pemerintah

Menyadari fenomena ini mengganggu akselerasi kualitas pendidikan, pemerintah mengambil langkah integrasi digital yang ketat:
Sistem Satu Data (SIM KSPSTK): Kemendikbudristek mengunci celah pengangkatan manual. Pemerintah Daerah tidak bisa lagi asal menunjuk Plt. tanpa batas waktu, karena sistem pengusulan kepala sekolah kini otomatis mendeteksi guru yang eligible (memenuhi syarat) berdasarkan data Dapodik.
Intervensi BKN: Layanan kepegawaian dipantau secara digital. Jika daerah membiarkan jabatan Plt. lewat dari 6 bulan tanpa alasan yang sah dan darurat, administrasi sekolah tersebut dapat mengalami kendala otomatis pada sistem pusat.

4.Bagaimana Aturan PLT Kepala Sekolah?

Aturan mengenai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah kini mengalami pembaruan yang sangat signifikan dan tegas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah secara resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang didukung oleh Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Langkah ini diambil karena tingginya angka Plt. Kepala Sekolah di Indonesia. Berkenan dengan ini pada Tanggal 25 September 2025 Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK menerbitkan Surat No. 1615/B3/GT.03.00/2025 Tentang: Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dengan rilis data SIM KSPTK per tanggal 03 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah secara nasional sebanyak 40.472. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.342. Lebih lanjut disampaikan dalam surat tersebut, bahwa dihimbau kepada Daerah yang saat ini masih menugaskan Guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif berasal dari guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Berikut adalah poin-poin krusial dari aturan terbaru:
a. Kebijakan “Penghapusan” Status Plt. secara Bertahap
Kemendikdasmen menegaskan bahwa manajemen sekolah harus dipimpin oleh kepala sekolah definitif, bukan Plt.
Batas Waktu Transisi: Pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera menyelesaikan masalah kekosongan jabatan ini. Terhitung sejak akhir tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026, daerah-daerah didesak untuk melantik kepala sekolah definitif dan mengakhiri fenomena “Plt. abadi”.
Pengisian Jabatan Otomatis via Sistem: Penunjukan dan penugasan kepala sekolah kini diintegrasikan secara ketat melalui sistem SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) milik Kemendikdasmen yang terhubung langsung dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN. Jika pemda mengangkat kepala sekolah di luar sistem ini, statusnya tidak akan diakui secara sah di Dapodik.
b.Aturan Batas Waktu Plt. Tetap Berlaku Ketat
Bagi sekolah yang masih dalam proses transisi dan terpaksa menggunakan Plt., acuan dari Surat Edaran Kepala BKN tetap mengikat:
 Masa jabatan Plt. paling lama adalah 3 bulan.
Hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk maksimal 3 bulan berikutnya.
Total maksimal masa jabatan Plt. adalah 6 bulan. Setelah batas ini habis, pemerintah daerah wajib mengangkat pejabat definitif atau menggantinya dengan Plt. yang baru agar roda administrasi sekolah (seperti pencairan dana BOSP dan penandatanganan ijazah) tidak menyalahi aturan hukum administrasi pemerintahan. Oleh karena itu perlu segerah membenahi PLT Kepala Sekolah, jangan tebang pilih demi kelangsungan sistem pendidikan kita.

5.Pengangkatan Menjadi Kepala Sekolah Definitif

Bagi para guru yang saat ini berstatus Plt., mereka tidak otomatis diangkat menjadi kepala sekolah definitif melainkan harus memenuhi kriteria ketat berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:
Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memiliki Sertifikat Pendidik.
Memiliki Sertifikat Pelatihan/Pendidikan Calon Kepala Sekolah (atau bersertifikat Guru Penggerak).
Pangkat Minimal: Penata Golongan Ruang III/c untuk Guru PNS, atau memiliki masa kerja mengajar minimal 8 tahun bagi Guru PPPK.
Nilai kinerja minimal berpredikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

6.Pembatasan Masa Jabatan Definitif Terbaru

Sebagai tambahan informasi dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah definitif kini dipangkas menjadi maksimal 2 periode berturut-turut (total 8 tahun), dari yang sebelumnya bisa mencapai 4 periode (16 tahun). Guru yang sudah menyelesaikan batas periode ini akan dikembalikan ke peran semula sebagai guru kelas/mata pelajaran untuk memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pada Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa, “Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan, tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya sebagai Kepala Sekolah berakhir. Jadi yang dihitung adalah penugasan terakhirnya bukan jumlah periode penugasannya. Walaupun jumlah periodenya lebih dari 2 periode, tetap yang dihitung adalah penyelesaian penugasan yang sementara dijalani.
Referensi buat pemangku kepentingan dan semoga bermanfaat.(*)

*Penulis adalah : Mantan Sekdis Pendidikan Sulsel dan Dosen UNM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *