Makassar, JagadNews.online
Puluhan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, mengadu soal guru yang korban mutasi.
Hal tersebut disampaikan legislator kepada Plt Dinas Pendidikan Sulsel, Mustakim, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati yang memimpin tim ini bahwa, mutasi yang dilakukan Pemkab Jeneponto beberapa hari lalu, berdampak kepada guru yang menerima sertifikasi.
Hal senada diungkapkan legislator lainnya Saharuddin Tompo bahwa, mutasi itu sangat berdampak dan ada aspirasi yang masuk dan para guru tersebut tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Saharuddin Tompo yang juga legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan bahwa para guru itu, ditempatkan jauh dari keluarga dan disekolah yang dituju, sudah tidak mendapatkan jam mengajar seperti sekolah sebelumnya.
“Kita harapkan agar Disdik Sulsel bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jeneponto, agar bisa menata kembali mutasi, agar tidak ada guru yang dirugikan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Disdik Sulsel, Mustakim menjelaskan bahwa di tingkat provinsi, mutasi guru bisa dilakukan jika ada permohonan dari yang bersangkutan.
“Ada permohonan yang masuk, ada rekomendasi menerima dan melepas. Tetapi tidak semua bisa disetujui, ada proses yang dilakukan,” papar Mustakim juga Korwas ini.
Di depan anggota dewan, Mustakim menjelaskan, saat ini pemerintah pusat sudah meluncurkan satu aplikasi yakni, Ruang Sumber Daya Manusia Pendidikan Indonesia (RSDM) sebagai platform dari Kementerian Pendidikan.
“Di aplikasi itu sudah diatur bagaimana proses mutasi dilakukan, baik pada tingkat SMA, SMP maupun SD dan itu berlaku secara nasional,” sebutnya.
Selama ini, semua proses mutasi guru yang mengajukan pindah, diproses di Disdik Sulsel dan diteruskan ke BKD Sulsel.(Budi/Disdik Sulsel)
