Jeneponto, JagadNews.online

Pemerintah Kabupaten Jeneponto memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini akan menerima gaji bulan April pada tanggal 2 April 2025, kendatipun bertepatan dengan periode cuti bersama Idulfitri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A. Armawi A. Paki.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terhadap ASN yang telah mengabdikan diri bagi daerah. Dengan pencairan gaji lebih awal, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan perayaan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
“Pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, pada 2 April 2025, meskipun cuti bersama telah dimulai. Ini adalah komitmen Pemkab Jeneponto dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” tambah A. Armawi.
BPKAD Kabupaten Jeneponto telah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. ASN diimbau untuk memantau rekening masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat kendala dalam penerimaan gaji.
Menurut Kabid Perbendaharaan BPKAD, seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji bulan April telah diterbitkan, termasuk e-billing pajaknya. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28.148.459.026,- yang mencakup gaji bagi PNS, PPPK, anggota DPRD, serta gaji pertama Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto setelah dilantik.
Dengan adanya kepastian ini, ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto diharapkan dapat lebih tenang dalam suasana Idulfitri dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya setelah libur berakhir.(hms-tawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *