Makassar, JagadNews.online

Dinas Pendidikan Sulsel menerapkan kebijakan baru. Semua dokumen resmi akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Penggunaan TTE itu ditujukan kepada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK).
Penerapan TTE untuk SKP dan PAK diperkuat dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Sulsel, H Iqbal Nadjamuddin, Senin (19/1/2026).
“Seiring dengan implementasi sistem pemerintahan berbasis teknologi, maka penggunaan TTE menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan, dalam proses administrasi resmi,” sebut Iqbal dalam edarannya.
Penggunaan TTE efektif sejak tanggal 19 Januari 2026.
“Diharapkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan dan menerapkan TTE dalam dokumen pengesahan SKP dan TTE,” paparnya.
Di dalam dokumen resmi SKP dan PAK, ada dua TTE yakni dari kepala sekolah dan atasan langsung dalam hal ini Kadis Pendidikan Sulsel.
Peranan setiap operator sekolah sangat penting dalam kelancaran penggunaan TTE untuk pengesahan kedua dokumen itu.
“Jika kepala sekolah sudah memiliki TTE itu memudahkan prosesnya. Para kepala sekolah tidak repot lagi ke Makassar untuk penandatangana tinggal diunduh di sekolah masing-masing. Di sini peran operator sekolah dibutuhkan,” tutur Syahril, staf bagian persuratan.
Penggunaan TTE sudah disampaikan ke setiap cabang dinas, untuk diteruskan ke satuan pendidikan yang berada di wilayahnya.
“Kami sudah terima edarannya,” jelas Plt KCD Wilayah VII, Hamzah.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *