Makassar, JagadNews.online
Kabar menggembirakan datang dari Dinas Pendidikan Sulsel yang tengah menggodok skema redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Selatan.
Kebijakan redistribusi ini dibahas secara seksama sebagai upaya penataan kebutuhan guru yang lebih adil dan proporsional, dari sisi jarak hingga penempatan maupun kecukupan beban mengajar di satuan pendidikan.
Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel, Anshar Syukur, mengungkapkan bahwa redistribusi PPPK membuka ruang bagi guru untuk mengajukan perpindahan tugas dengan kriteria dan persyaratan tertentu.
“Redistribusi ini bertujuan memberikan peluang bagi PPPK yang selama ini ditempatkan jauh dari domisili tempat tinggalnya, bahkan ada yang berjarak puluhan hingga ratusan kilometer, serta untuk mengatasi kondisi guru yang belum memperoleh jam mengajar secara optimal di sekolah asal,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Anshar berujar bahwa, proses redistribusi dilaksanakan sesuai arahan pimpinan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, serta berbasis pada data riil kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Dalam skema yang di susun, redistribusi dapat dilakukan ke sekolah negeri maupun swasta. Namun demikian, pengajuan redistribusi dapat ditolak apabila sekolah asal atau sekolah tujuan belum melengkapi data pada aplikasi pendataan, atau jika sekolah tujuan telah memenuhi kebutuhan guru pada mata pelajaran yang bersangkutan.
“Karena itu, kelengkapan dan keakuratan data menjadi kunci utama dalam proses ini,” tegasnya.
Disdik Sulsel juga menetapkan batas waktu pengajuan redistribusi hingga Sabtu, 17 Januari 2026, sehingga PPPK diharapkan dapat melakukan pendataan dan pengisian formulir melalui tautan resmi yang telah tersedia.
Lebih lanjut, Anshar berharap agar seluruh proses redistribusi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Surat Keputusan (SK) redistribusi diupayakan terbit sebelum bulan Ramadan.
“Harapannya, PPPK yang diretribusi sudah dapat menjalankan tugas di sekolah barunya sebelum Ramadan, sehingga dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang serta dekat bersama keluarga, jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Sulsel berharap redistribusi PPPK dapat mendorong pemerataan layanan pendidikan serta memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan lebih efektif dan optimal.(Budi)
