Makassar, JagadNews.online
Selama satu bulan lebih jabatan Sekdisdik Sulsel masih lowong pasca ditinggalkan Dr.Andi Ibrahim yang telah beralih menjadi Dosen di UNM Makassar.
Kekosongan jabatan orang nomor dua di Disdik Sulsel praktis akan mempengaruhi sistem pelayanan terutama soal administrasi sebab jabatan Sekdis diketahui menjadi ‘panglima’ di setiap OPD atau lembaga pemerintah.
Salah satu pensiunan ASN Disdik Sulsel yang kritis menanggapi soal kekosongan Sekretaris Disdik menyangkut aspek legalitas administrasi pemerintahan, khususnya dalam tata naskah dinas (surat resmi) dan efektivitas pelayanan publik. Berikut penjelasannya:
1. Legalitas Surat Dinas Tanpa Paraf Sekretaris
Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) pada prinsipnya tetap sah secara hukum apabila, surat tersebut di tandatangani oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini Kadisdik),
Menurutnya, isi surat berada dalam kewenangan dan tugasnya dan tidak ada aturan tertulis yang mengharuskan paraf sekretaris sebagai syarat sah surat tersebut.
2. Perihal Paraf Sekretaris
Paraf dari sekretaris atau pejabat lainnya biasanya merupakan bagian dari alur administrasi internal (prosedur birokrasi) untuk memastikan dokumen telah melalui proses verifikasi.
Isi surat telah dikaji secara administratif.
Namun, paraf bukan bagian dari keabsahan hukum surat, kecuali:
Diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri, Perda, atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengikat instansi tersebut.
Terdapat peraturan internal (misalnya SOP) yang menyebut surat baru bisa ditandatangani setelah diparaf oleh pejabat tertentu.
3. Dasar Hukum Umum Terkait Surat Dinas
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya asas legalitas dan kewenangan pejabat.
Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas menyusun pedoman penulisan dan alur surat resmi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, tidak ada peraturan perundang-undangan nasional yang menyebut bahwa tanpa paraf sekretaris, surat menjadi tidak sah secara hukum.
4. Kekosongan Jabatan Sekretaris
Jika jabatan sekretaris dibiarkan kosong, memang akan berdampak pada,
Efisiensi birokrasi dan verifikasi dokumen,
Pembagian tugas administratif menjadi timpang dan pelayanan publik berpotensi terganggu karena kurangnya pejabat penghubung antar bidang.
Namun, secara hukum, hal ini tidak membatalkan keabsahan surat-surat yang ditandatangani pejabat berwenang.
Kesimpulan
Surat resmi tetap sah jika ditandatangani Kadisdik dan berada dalam kewenangannya, meskipun tanpa paraf sekretaris.
Paraf sekretaris lebih bersifat administratif dan bukan syarat legalitas hukum.
Kekosongan sekretaris berdampak pada pelayanan publik, tapi bukan alasan untuk menyatakan surat Kadisdik menjadi tidak sah.
Sementara Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin yang di konfirmasi selasa 29 April 2025 kemarin melalui chatnya soal kekosongan jabatan Sekdisdik, hingga berita ini terupdate no comment atau memilih diam dan hanya menjawab salam.(yun)
